Keberadaan Provinsi Jawa Timur merupakan proses sejarah yang panjang dari adanya wilayah dan pemerintahan yang memiliki struktur dan sistem sesuai dengan perkembangan pada zamannya.
Provinsi merupakan suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berada di bawah Pemerintah Pusat dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam rangka menumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan, membangun kebanggaan daerah dan mendorong semangat memiliki serta memajukan daerah, perlu mengetahui Hari Jadi Provinsi Jawa Timur.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2007 dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 57 Tahun 2007, Hari Jadi Provinsi Jawa Timur sebagai daerah otonom dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia ditetapkan Tanggal 12 Oktober 1945. Selanjutnya Hari Jadi tersebut diperingati setiap tahun.
Peringatan Hari Jadi Provinsi Jawa Timur diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten/Kota dan seluruh masyarakat Jawa Timur setiap tanggal 12 Oktober.
Penetapan Hari Jadi Provinsi Jawa Timur akan menjadi sarana dalam rangka menumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan, kebanggaan daerah, mendorong semangat memiliki dan membangun daerah serta memperkuat rasa kecintaan, keterikatan batin rakyat, lembaga politik, sosial, keagamaan, budaya, keuangan dan perekonomian, ketatanegaraan dan pemerintahan di Wilayah Provinsi Jawa Timur terhadap keberadaan Provinsi Jawa Timur sebagai Daerah Otonom, serta terhadap para penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Timur.
Hari Jadi Provinsi Jawa Timur merupakan sarana untuk menunjukkan jati diri Provinsi Jawa Timur yang memiliki keunggulan kualitatif, komparatif dan kompetitif yang dapat memacu pertumbuhan dan pengembangan pembangunan Provinsi Jawa Timur.
sumber:http://www.jatimprov.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar